Dalam Islam, sebagaimana disampaikan oleh ulama Syed Mustafa Al Khin, posisi nikah sangat luas, dari wajib hingga haram. Hukum dasar pernikahan adalah sunnah, seperti sabda Nabi, "Nikah itu sunnahku."
Namun, nikah menjadi sunnah bagi mereka yang mampu. Jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah dan ingin mendapatkan pahala, maka menikahlah.
Sebaliknya, jika seseorang tidak mampu, dan pernikahan akan mencelakakan dirinya dan pasangannya, maka menikah menjadi haram.
Di sisi lain, jika seseorang memiliki kemampuan untuk menikah tetapi tidak menikah, ia akan terjerumus ke dalam kerusakan, sehingga menikah menjadi wajib baginya.
Oleh karena itu, Al-Qur'an dalam Surah An-Nur ayat 32 mengatakan, "Jika kamu mampu untuk menikah, menikahlah, karena menikah adalah salah satu pintu rezeki bagi kamu dan pasanganmu."
Namun, dalam ayat selanjutnya, An-Nur ayat 33, Allah juga mengingatkan kita, "Jika kamu tidak mampu, maka janganlah menikah, tetapi tetap jagalah kesucianmu."
Ini mengisyaratkan agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan zina karena tidak menikah. Artinya, jangan takut atau terjebak dalam euforia menikah, tetapi lihatlah dengan proporsional. ***