Agar pekerjaan yang dilakukan oleh seorang wanita tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
Dirangkum dari kitab Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtash bil Mu’minat, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menyebutkan beberapa syarat tersebut.
Tidak menyebabkan fitnah adalah hal penting yang paling utama. Pekerjaan yang dipilih haruslah tidak menimbulkan fitnah atau godaan bagi dirinya maupun orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memberikan peringatan terkait fitnah wanita ini dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
“Tidak ada fitnah yang aku tinggalkan setelahku yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 2740)
Tidak meninggalkan kewajiban adalah poin selanjutnya. Memiliki pekerjaan tidak boleh menyebabkan wanita mengabaikan kewajibannya sebagai istri dan ibu.
Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kewajiban dan tanggung jawab seorang wanita ketika ditanya di akhirat kelak.
Baca Juga: KISAH TELADAN: Wanita Pertama yang Mendapat Salam dari Allah dan Malaikat Jibril, Siapakah Beliau?
“Seorang istri bertanggung jawab terhadap rumah suaminya, ia akan ditanya (di akhirat) tentang semua itu.” (HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)
Poin berikutnya adalah mendapatkan izin suami. Seorang istri yang sudah menikah sebaiknya meminta izin kepada suaminya sebelum bekerja.
Hal ini merupakan bentuk ketaatan seorang istri kepada suaminya yang bisa membuatnya masuk ke dalam surga.
“Apabila seorang istri mengerjakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (tidak berzina), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” (HR. Ibnu Hibban no. 1296, hasan shahih)
Dan poin yang terakhir adalah lingkungan kerja yang aman. Lingkungan kerja haruslah aman dan terjamin dari hal-hal yang dapat merusak kehormatannya.
Seperti tidak bercampur antara pria dan wanita (ikhtilat) dan tidak diperbolehkan berduaan (khalwat) dengan pria yang bukan mahram.
Islam telah memberikan peran wanita yang luas untuk berkarya dan berkontribusi bagi keluarga dan masyarakat.