khazanah

Peran Wanita di Dunia Kerja: Berikut Petunjuk dan Syaratnya Berdasarkan Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

Kamis, 5 September 2024 | 14:25 WIB
Peran Wanita di dalam Islam sangatlah mulia, begitu juga bagi mereka yang bergelut di dunia kerja (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/Dhany Wahyudi)

GENMUSLIM.id – Peran wanita memiliki kedudukan yang sangat mulia dalam pandangan Islam.

Islam memberikan kebebasan kepada wanita untuk berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia kerja.

Hal ini tercermin dalam fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta yang menyatakan bahwa seorang wanita berhak bekerja.

Dikutip GENMUSLIM dari islamqa.info pada Kamis 5 September 2024, Al Lajnah Ad Daimah lil Ifta ditanya, “Apa hukum wanita bekerja? Dan pekerjaan apa saja yang diperbolehkan bagi seorang wanita untuk bekerja di dalamnya?”

Jawaban: “Tidak seorang pun yang berselisih bahwa wanita berhak bekerja, akan tetapi pembahasan di sini hanya berkisar tentang pekerjaan apa yang layak bagi seorang wanita.

Dan penjelasannya sebagai berikut: Dia berhak mengerjakan apa saja yang biasa dikerjakan oleh wanita lainnya di rumah suaminya dan keluarganya, seperti memasak, membuat adonan kue, membuat roti, menyapu, mencuci pakaian, dan bermacam-macam pelayanan lainnya, serta pekerjaan bersama yang sesuai dengannya dalam berumah tangga.

Baca Juga: Gimana Jadi Wanita Cerdas dalam Pernikahan? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Berikut Ini!

Dia juga boleh mengajar, berjual-beli, menenun kain, membuat batik, memintal, menjahit, dan semisalnya, selama tidak mendorong pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan syara’, seperti berduaan dengan selain mahram atau bercampur dengan laki-laki lain, yang mengakibatkan fitnah atau menyebabkan dia meninggalkan hal-hal yang harus dilakukannya terhadap keluarganya, atau menyebabkan dia tidak mematuhi perintah orang yang harus dipatuhinya dan tanpa ridha mereka.”

Namun, Islam juga memberikan batasan-batasan tertentu terkait jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh seorang wanita.

Batasan ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat wanita, serta tidak mengganggu kewajibannya sebagai seorang istri dan ibu.

Menurut fatwa tersebut, pekerjaan yang layak untuk wanita adalah pekerjaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Wanita diperbolehkan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang umumnya dilakukan oleh wanita di rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah, dan merawat anak.

Selain itu, wanita juga diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang tidak bertentangan dengan norma-norma agama, seperti mengajar, berdagang, atau membuat kerajinan tangan.

Baca Juga: 15 Kewajiban Menantu Wanita Terhadap Mertua, Nomer 15 Paling Sulit, Sudahkan Anda Terapkan Semuanya?

Halaman:

Tags

Terkini