GENMUSLIM.id - Berhubungan Intim saat hamil adalah pembahasan yang akan mengaitkan dua hal, yaitu kedokteran dan hukum fiqih Islam.
Berhubungan intim saat hamil atau dikenal dengan Melakukan Ghilah dalam Islam harus dilihat dalil-dalil syar'inya, serta dikaitkan dengan penemuan kedokteran.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube SAP Channel, pada Selasa 23 Juli 2024, ustadz Khalid Basalamah menjelaskan singkat mengenai melakukan Ghilah serta hukum Azl atau mengeluarkan sperma di luar rahim.
Ustadz Khalid menjelaskan, bahwa asalnya memperbanyak keturunan, merupakan Sunnah nabi Muhammad SAW (shalallahu alaihi wa sallam).
Bahkan, hal itu akan membuat nabi kita bangga, karena jumlah umatnya yang menjadi sangat banyak.
Baca Juga: Baru Tau! Ternyata Anak Angkat Bisa Jadi Amal Jariyah? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Dan sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
تَزَوَّجُوا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّيْ مُكَاشِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
"Nikahilah perempuan yang akan mencintai suaminya dan yang dapat mempunyai anak banyak, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan sebab banyaknya kamu di hadapan umat-umat yang terdahulu" (HR. Imam Abu Dawud dan Imam Nasa’i, hadits shahih)
Jadi Rasulullah menyuruh kita secara tidak langsung untuk memperbanyak keturunan, belum di hadits lain yang mengatakan bahwa kita dianjurkan mencari calon istri yang subur.
Berarti memang dalam agama kita, memperbanyak keturunan adalah sebuah Sunnah yang ditekankan.
Namun, dalam pembatasan keturunan, apabila diperlukan secara darurat, dan memang ada udzur, maka diperbolehkan.
Misalkan seorang wanita, mengidap penyakit tertentu, atau memiliki kondisi yang tidak memungkinkannya melahirkan banyak anak.