khazanah

Bagaimana Hukumnya Istri Menafkahi Suami dalam Islam? Ustadz Abdul Somad: Suami Kena 5 Pasal Pelanggaran!

Sabtu, 13 Juli 2024 | 21:01 WIB
Bila suami nganggur, bolehkah Istri menafkahi suami? (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ReligiOne)

GENMUSLIM.id - Dalam berumah tangga segala aspeknya telah diatur dalam Islam, termasuk dalam hal nafkah yang menjadi kewajiban suami.

Akan tetapi di era sekarang ada beberapa kasus dimana seorang istri menafkahi suami, bahkan hingga menggunakan tabungan istri untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam jika istri menafkahi suami? Padahal tanggung jawab nafkah terdapat pada seorang suami.

Dilansir GENMUSLIM melalui channel YouTube religiOne, Ustadz Abdul Somad menyatakan bahwa jika kasus istri menafkahi suami ini dilihat dari sudut pandang akhlak (moral, perilaku baik) maka urusannya selesai. Karena menafkahi suami sama saja istri berbuat baik pada suami.

Baca Juga: Inilah 7 Dosa Istri Terhadap Suami Yang Paling Dibenci Allah, Nomor 6 Dan 7 Secara Tidak Sadar Sering Dilakukan

Akan tetapi jika dilihat dari sudut pandang hukum kata beliau, “Suami kena 5 pelanggaran, sebab kewajiban seorang suami tehadap istri itu terdapat 5 macam.”

Pasal pertama suami yang tak menafkahi istri berarti ia tidak menunaikan kewajiban suami terhadap istrinya.

Kewajiban suami atas istrinya terdapat lima macam, kebutuhan pangan, memberikan pakaian, memberikan tempat tinggal yang nyaman, memberi pendidikan, dan terakhir adalah perhatian.

Dalam kasus suami tidak menafkahi istri maka telah terjadi pelanggaran suami tak memberikan makan, pakaian, dan tempat tinggal,

Pasal pelanggaran kedua seharusnya sebagai seorang suami memberikan nafkah dari hasil kerjanya bukan malah menggunakan uang istri untuk kebutuhan rumah tangganya. Ini adalah pelanggaran karena suami telah memakan hak orang lain.

Baca Juga: Mamah Dedeh Haji 33 Kali, Atta Halilintar Kaget! Bagaimana Hukum Jika Haji Berkali- kali ? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Ketika menggunakan uang istri untuk kebutuhan rumah tangga akadnya harus jelas, apakah itu pinjam meminjam, gadai, atau hibah. Jika pinjam meminjam otomatis harus dikembalikan.

Dalam harta suami terdapat hak untuk istrinya yaitu berupa nafkah yang wajib diberikan. Sedangkan untuk harta istri murni milik istri sendiri tidak ada hak untuk suami.

Pasal ketiga ketika nantinya suami memiliki uang dan tidak mengganti uang istri yang dijadikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga maka maka hukumnya menurut ulama adalah haram dan makruh. Artinya harta yang dimilikinya menjadi tidak berkah.

Halaman:

Tags

Terkini