Oleh sebab itu berbicara mengenai prioritas tetap ibu kandung yang harus diprioritaskan,
Sedangkan ibu mertua masuk dalam kerabat yang berada urutan setelah saudara yang bukan mahram dari ayah maupun ibu.
Sebagaimana dikutip Kitab Birrul Walidain karya Imam An-Nawawi :.
"Imam Nawawi berkata: “disunnahkan mendahulukan ibu dalam kebaikan, kemudian ayah,
Kemudian anak-anaknya, kemudian kakek, kemudian nenek, kemudian saudara laki-laki,
Kemudian saudara perempuan, kemudian mahram, seperti paman, bibi,
Saudara laki-laki dari ibu dan saudara perempuan dari ibu, dan didahulukan seseorang yang dekat kemudian yang paling dekat.
Kemudian mendahulukan seseorang yang memiliki hubungan dengan keduanya,
Dari yang memiliki hubungan dengan salah seorang dari keduanya saja,
Kemudian yang masih saudara namun bukan mahram seperti sepupu laki-laki dan perempuan
Dan anak laki-laki paman dan bibi dari ibu dan lainnya, kemudian mertua,
Kemudian tetangga dan mendahulukan tetanggan yang dekat dari yang jauh”.
Dari kutipan Imam Nawawi diatas sangat jelas dan sangat ditekankan,