“Ibnul Malak (Ulama Hanafi, wafat 801 H) memiliki pendapat yang gharib (nyeleneh,red) ketika ia berkata: :”Tidak boleh memotong rambut hewan yang akan disembelih tersebut, demikian juga kulit dan kukunya”. Maka Ibnul Malak memahami yang dilarang adalah hewannya.Ia juga mengatakan: “Sebagian ulama mengambil zhahir hadits ini, merek melarang memotong rambut dan kuku hewan yang belum disembelih. Imam Malik dan Asy Syafi'i berpendapat bahwa perkara ini (tidak memotong rambut dan kuku) hukumnya mustahab, sedangkan Abu Hanifah dan murid-muridnya membolehkan”. Dalam pernyataan Ibnul Malak ini terdapat unsur gharib” (Mirqotul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, syarah hadits no.1459).
Sehingga yang dilarang untuk memotong kuku dan rambut adalah shohibul kurban atau yang akan berkurban.
Sejak tanggal 1 Dzulhijjah dan sudah berniat untuk berkurban maka ia tidak boleh memotong kuku atau rambutnya hingga hewan kurbannya disembelih. ***