GENMUSLIM.id - Bagi yang akan melaksanakan kurban, ada larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha.
Namun tersebar pemahaman yang ‘nyeleneh’ dimana yang dilarang adalah memotong kuku atau hewan kurban yang hendak disembelih.
Lantas bagaimanakah perkara larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha?benarkah yang dilarang tersebut adalah hewan kurbannya?
Larangan memotong kuku dan rambut sebelum Idul Adha bagi yang akan berkurban didasari oleh hadits dari Ummu Salamah Hindun binti Abi Umayyah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan, jika Nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikitpun. Juga jangan mengambil sedikitpun dari kukunyam sampai ia berkurban” (HR. Muslim no.1977).
Dalam hadits lain:
“Apabila sudah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka janganlah dia mengambil sedikitpun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim no. 1977)
Dikutip genmuslim dari buku Sembelihanku Hanya Untuk Allah, Kesimpulan dari kedua lafadz hadits diatas bahwa tidak boleh mengambil salah satu dari bagian yang disebutkan di dalam hadits ini yaitu rambut, kulit dan kuku.
Larangan ini berlaku bagi seseorang yang ingin berkurban dari awal bulan Dzulhijjah sampai hari nahar (Idul Adha).
Para ulama berpendapat bahwa yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah orangnya bukan hewannya. Imam An Nawawi mengatakan:
“Ulama khilaf tentang orang yang berniat untuk kurban ketika sudah memasuki bulan Dzulhijjah. Pendapat Sa'id bin Musayyab, Daud dan Sebagian ulama Syafi'iyah mengatakan hukumnya adalah haram memotong rambut atau kukunya walau sedikit sampai waktu penyembelihan (Idul Adha). Adapun Asy-Syafi'i dan murid-muridnya berpendapat bahwa hukumnya makruh tanzih, tidak sampai haram”. (Syarah Shahih Muslim).
Adapun pendapat yang menyatakan bahwa yang dilarang dipotong rambut dan kukunya adalah hewan sembelihannya, ini merupakan pendapat yang gharib atau aneh sebagaimana dikatakan oleh Al Mula Ali Al Qari: