GENMUSLIM.id - Sering berkembangnya zaman, berbagai macam teknologi pun mulai berkembang.
Tak terkecuali teknologi yang digunakan dalam proses penyembelihan hewan.
Metode penyembelihan hewan sangat penting untuk diketahui karena menjadi penentu apakah hewan tersebut halal atau haram untuk dikonsumsi.
Di dalam syariat, aturan penyembelihan hewan yaitu menyembelih dengan nama Allah dan memotong dua urat di leher hewan tersebut hingga darahmnya mengalir habis.
Baca Juga: Promo Kurban Syawal Dompet Dhuafa: Menyambut Idul Adha dengan Tebar Kebaikan dan Berbagi Kebahagiaan
Belakangan dikenal metode stunning dalam proses penyembelihan hewan pada metode ini, sapi ataupun hewan yang akan disembelih dibuat pingsan agar tidak banyak bergerak ketika disembelih.
Pertanyaannya, apakah metode penyembelihan secara stunning diperbolehkan?
Terkait hal ini, salah satu influenser yang aktif membahas isu halal dan keamanan makanan yaitu Leli Azizah membahas hal tersebut disalah satu postingannya.
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @leliazizah bahwa metode stunning atau metode pemingsanan adalah salah satu cara menyembelih hewan dengan melemahkannya terlebih dahulu.
Metode ini diperbolehkan dan MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa metode ini diperbolehkan dengan beberapa syarat sebagai berikut.
Pertama, metode stunning hanya menyebabkan hewan pingsan, bukan mati ataupun cacat secara permanen.
Kedua, bertujuan untuk memudahkan penyembelihan hewan.
Ketiga, pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan bukan untuk menyiksa hewan.