GENMUSLIM.id – Biro jodoh merupakan bagian dari upaya dalam pernikahan/perjodohan dan pembinaan pra nikah.
Biro jodoh menjadi perantara untuk mengenalkan seorang pria yang masih lajang dengan wanita yang masih perawan.
Biro jodoh ini dapat kita jumpai dimana saja, baik itu orang di sekitar kita yang membuka jaa tersebut, lembaga, bisa juga melalui media online.
Keberadaan biro jodoh mempunyai dampak positif bagi masyarakat, karena dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang di usia dewasa masih belum memiliki pasangan.
Selain itu masyarakat yang berstatus duda atau janda juga dapat mengikuti biro jodoh agar dapat menikah dan memiliki pasangan kembali.
Namun bagaimana pandangan Islam mengenai adanya biro jodoh tersebut?
Salah satu pandangan Islam yang menjelaskan mengenai biro jodoh ini yaitu pandangan oleh Maqashid Syariah.
Maqashid syariah merupakan tujuan Allah dan Rasulnya untuk menjelaskan tentang hukum Islam, hal itu dapat ditinjau dari Al-Quran dan Hadits sebagai rujukan dalam pembuatan suatu hukum untuk kemaslahatan umat.
Al-Quran dan Hadits adalah suatu sumber hukum bagi umat islam.
Maqashid syariah mempunyai tujuan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat.
Al-Syathibi mengemukakan pendapatnya bahwa upaya manusia yang perlu dicapai untuk menunaikan maqashid syariah yaitu guna memenuhi tuntutan syariah (taklif) berupaya melaksanakan perintah Allah (awamir) dan mempertahankan (ibqa’) dari kerusakan serta keburukan yang dapat terjadi untuk menjauhi larangan-larangan Allah (nawahi) yang termuat dalam syariah.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah diuraikan dalam penelitian ini, kemudian peneliti menganalisis bahwa konsep maqashid syariah terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu: Dharuriyat (primer), Hajiyat (sekunder), dan tashniyat (tersier).