GENMUSLIM.id – Perut Mual Hingga Muntah Saat Puasa Ramadhan memang kerap dialami oleh semua orang baik dari usia dini hingga dewasa.
Perut yang terasa mual biasanya akan menyebabkan seseorang tidak dapat menahan keinginannya untuk muntah.
Sebenarnya muntah tersebut sebaiknya dikeluarkan karena berpotensi menjadi racun dan mengakibatkan asam lambung semakin meningkat.
Baca Juga: Mengapa Ada Kaum Disabilitas, Apakah Allah Tidak Adil? Katanya Maha adil!? Begini Pandangan Islam
Namun, Apabila merasa perut mual hingga muntah saat puasa Ramadhan, apakah itu akan membatalkan puasa kita?
Jawabannya hal tersebut disesuaikan dengan konteks apakah kita melakukannya dengan sengaja atau tidak disengaja.
Apabila muntah secara tidak sengaja maka puasa akan tetap sah, karena keluarnya muntah tersebut bukan berasal dari keinginan kita sendiri, melainkan sesuatu yang tidak bisa dipaksakan.
Namun apabila seseorang dengan sengaja muntah saat berpuasa, contohnya seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena kepentingan.
Atau perbuatan lainnya seperti membuang lendir dari tenggorokan namun malah mengakibatkan muntah serta semua pekerjaan lainnya yang pada dasarnya tidak perlu dilakukan tetapi malah menyebabkan seseorang muntah.
Semua itu dapat membatalkan puasa karena itu harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa.
Hal tersebut sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menyengaja muntah, maka ia wajib untuk mengganti (mengqadha`) puasanya.”
Kesimpulannya, jika kamu muntah secara tidak sengaja karena tidak mampu menahannya maka puasamu tetap dikatakan sah sementara sebaliknya jika kamu sengaja muntah atau melakukan sesuatu yang berpotensi menimbulkan seseorang untuk sampai muntah maka puasa dikatakan batal.
Dengan kata lain orang tersebut wajib mengganti puasa di lain hari setelah selesai Ramadhan.