khazanah

Bagaimana Hukum Wanita Haid Membaca Al Quran Selama Bulan Ramadhan? Begini Penjelasan Ning Sheila Hasina

Selasa, 2 April 2024 | 06:04 WIB
Ning Sheila Hasina Menjelaskan Hukum Wanita Haid Membaca Al Quran (GENMUSLIM.id/dok: Instagram @sowankediri)

GENMUSLIM.id – Bulan Ramadhan adalah bulan suci dimana ada larangan-larangan tertentu bagi orang yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa, salah satunya terkait Hukum Wanita Haid.

Salah satunya yaitu larangan adalah Hukum Wanita Haid agar tidak menjalankan ibadah puasa karena itulah yang telah menjadi hukum dari Allah.

Namun apakah ketika wanita haid selama bulan Ramadhan kemudian ia tidak diperbolehkan untuk sekedar membaca alquran.

Baca Juga: Menghidupkan 10 Hari Terakhir Ramadhan dengan 3 Amalan Dahsyat yang Sering Dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW

Dilansir dari Instagram @sowankediri oleh GenMuslim.id pada Selasa, 2 April 2024, Ning Sheila Hasina menjelaskan bahwa ada ketentuan tertentu dalam membaca alquran untuk wanita haid.

Menurut penjelasan Ning Sheila Hasina membaca alquran bagi wanita haid selama Ramadhan tidak seluruhnya dilarang.

Jika seorang wanita haid selama bulan Ramadhan berniat untuk membaca maka hukumnya dilarang dan berdosa.

Baca Juga: Umat Islam Bersiap-siap Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1445 H: Kapan Tepatnya? Baca Selengkapnya

Namun jika seorang wanita haid berniat untuk berdzikir dan berdoa seperti misalnya ketika ikut tahlilan atau berdoa ketika akan beranjak pergi maka hukumnya diperbolehkan.

“Kalau berniat untuk berdzikir maka tidak apa-apa”, ucap Ning Sheila Hasina menjelaskan hukum wanita haid membaca alquran.

Maka hukumnya membaca alquran bagi wanita haid tidak diperbolehkan kecuali jika niatnya berdzikir atau berdoa maka tidak dilarang.

Meski membacanya pun ayat-ayat alquran namun jika niatnya adalah berdoa atau berdzikir maka tidak menjadi haram.

Baca Juga: 10 Malam Terakhir Di Bulan Ramadhan Merupakan Momen Langka Dalam 1 Tahun! Maka, Amalan Yang Ditekankan Yaitu...

Begitupun jika seorang wanita penghafal alquran yang sedang haid namun ia ingin menjaga hafalannya maka diperbolehkan membaca karena niatnya untuk muroja’ah.

Asalkan hanya untuk mengingat-ingat hafalannya bukan menambah hafalan al qurannya maka diperbolehkan.

Halaman:

Tags

Terkini