GENMUSLIM.id - Wanita haid seringkali ikut duduk atau bergabung dalam barisan jamaah sholat Idul Fitri.
Banyak dari mereka yang memakai dalil bahwasanya wanita haid diperintahkan datang menuju lapangan atau tempat sholat Idul Fitri itu diadakan.
Apa memang benar bahwasanya wanita haid diperbolehkan bergabung sesuai dalil yang mereka yakini?
Dikutip dari YouTube @tanyaustadz, bahwasanya dalam hadits Ummu 'Athiyah RA mengandung makna.
Dimana Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar para wanita yang sudah siap dinikahkan, wanita gadis pingitan, dan wanita haid untuk mereka keluar menuju lapangan.
Rasulullah SAW kemudian memberikan peringatan, agar wanita haid ini menyingkir.
Sehingga mereka tetap di lapangan tapi tidak berada di tengah-tengah orang sholat.
Oleh sebab itu, apabila wanita haid tidak diperkenankan berada di tengah-tengah jamaah sholat karena akan memutus shaf.
Biasanya, dalam kondisi normal, shaf sholat terbentuk secara rapat.
Karena hal tersebut ialah sunnah yang sangat dianjurkan agar tidak ada setan yang menempati kekosongan itu.
Wanita haid yang biasanya berada di sela-sela orang yang sedang sholat akan memberikan ketimpangan sebab akan memutus shaf.
Seperti misalnya, pada barisan kanan terdapat orang sholat, kemudian disebelahnya wanita haid.