khazanah

Kultum Ramadhan 2024: Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Apakah Dilarang atau Malah Dianjurkan?

Senin, 18 Maret 2024 | 11:22 WIB
Kultum Ramadhan 2024 ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Rusydan Abdul Hadi/Canva))

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2024 untuk Wilayah DKI Jakarta dan Sekitarnya tanggal 18-25 Maret 2024

Sebagian ulama seperti ulama Malikiyah menganggap menggunakan siwak yang basah adalah makruh karena memiliki rasa.

Namun ada seorang ulama dari kalangan tabiin bernama Ibnu Sirin yang menyatakan bahwa penggunaan siwak basah tidak masalah.

Ia menyanggah pendapat bahwa siwak yang basah memiliki rasa dengan menegaskan bahwa air juga memiliki rasa namun masih diperbolehkan untuk berkumur-kumur saat puasa.

Selain itu, ada sebuah riwayat yang menyebutkan pendapat dari Abdullah bin Umar bahwa penggunaan siwak yang basah atau kering sama-sama diperbolehkan.

Pada intinya, penggunaan siwak yang basah masih diizinkan karena yang dikhawatirkan adalah sesuatu yang masuk melalui mulut.

Hal ini dianggap sama dengan berkumur-kumur.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2024 untuk Wilayah Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah tanggal 18-25 Maret 2024

Jika ada sesuatu yang basah di dalam mulut dan dikeluarkan kembali, maka itu tidak merusak puasa seseorang.

Lalu bagaimana dengan sikat gigi saat puasa jika ternyata bersiwak saat puasa diperbolehkan?

Jika melihat tentang bolehnya bersiwak saat puasa, maka kitab isa menyimpulkan sikat gigi saat puasa diperbolehkan dengan syarat.

Syarat tersebut adalah selama tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam perut dalam hal ini pasta gigi.

Salah satu ulama syafiiyah, Imam Nawawi menegaskan hal tersebut.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Spesial Ramadhan: Cerita Keluarga Budiman dan 10 Ribu Rupiah, Masihkah Ingat untuk Bersyukur?

Dalam kitab Al Majmu, beliau menjelaskan jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas ada serpihan ataupun cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan maka puasanya batal.

Halaman:

Tags

Terkini