GENMUSLIM.id - Ibadah sholat tarawih merupakan salah satu sunah yang dilaksanakan pada bulan suci Ramadhan.
Sholat tarawih di bulan Ramadhan umumnya dilaksanakan oleh para muslim dan muslimah secara berjamaah di masjid atau mushola.
Namun, bagaimana keutamaan sholat tarawih bagi para muslimah, apakah lebih baik dikerjakan secara berjamaah di masjid atau di rumah selama bulan Ramadhan?
Dikutip Genmuslim pada Senin, 18 Maret 2024 dari website muslimah.or.id bahwa sholat tarawih hukumnya sunnah muakkad, artinya ibadah ini sangat perlu untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan sebab memiliki pahala yang besar.
Sebagaimana sabda Rasulullah SWT yakni “Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan (sholat tarawih) karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR.Bukhari no.37 dan Muslim no. 759).
Sementara keutamaan sholat seorang wanita dijelaskan dalam hadits Abu Daud, di mana Rasulullah bersabda “Shalatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya, dan shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya” (HR. Abu Daud no. 570, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)
Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa Aisyah radhiallahu’anha mengatakan:
“Andai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang para (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu.” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445).
Berdasarkan hadits tersebut seorang wanita yang shalat di rumah tetap bisa mendapatkan pahala semisal dengan lelaki yang shalat berjamaah di masjid.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda “sholat seorang wanita lebih utama di rumahnya.”
Maka ia mendapatkan keutamaan yang besar yang bisa menyamai keutamaan shalat di masjid, bahkan terkadang bisa lebih dari itu, atau bisa juga kurang dari itu.
Intinya, sholat di rumah lebih utama daripada di masjid bagi wanita walaupun muslimah diperkenankan untuk shalat di masjid dengan syarat menutup aurat ketika keluar dari rumah dan mengenakan hijab.