GENMUSLIM.id - Masalah yang dihadapi pasangan suami istri setelah menikah salah satunya adalah memilih tempat tinggal, apakah akan tinggal di rumah sendiri ataukah tinggal serumah dengan mertua?
Pasangan yang memilih tinggal serumah dengan mertua banyak terjadi di masyarakat, namun pada kenyataannya beberapa istri tidak sepenuhnya setuju dengan pilihan tersebut.
Tinggal serumah dengan mertua tentu mempunyai nilai kebaikan bagi pasangan suami istri, salah satunya agar dapat merawat orang tua, tapi tidak jarang juga kondisi ini justru memicu banyak perselisihan.
Bahkan beberapa istri memilih menolak permintaan suami untuk tinggal serumah dengan mertua, sebagaimana dikutip GENMUSLIM dari laman Instagram @parenting_islam.id pada Selasa, 12 Maret 2024, berikut penjelasan hukum jika istri menolak permintaan suami untuk tinggal serumah dengan mertua.
- Kewajiban suami menyediakan tempat tinggal sesuai kemampuan
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka” (QS. Ath-Thalaq:6).
- Istri berhak mendapat tempat tinggal yang layak
Tempat tinggall merupakan hak seorang istri, dan dia boleh menolak untuk tinggal dengan orang tua suami atau kerabat lainnya, terlebih lagi kalau seandainya ada mudharat ketika tinggal bersama orang tua. (Mausu'ah Fiqh Kuwatiyyah:25/108-109).
- Suami boleh mengutamakan istri
Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Fatawa Al-Imam An-Nawawi 2/793 bahwa seorang suami dalam hal ini boleh mengutamakan istri daripada ibunya, suami tidak dianggap durhaka karena mengutamakan istri tapi dengan catatan suami tidak melupakan kedua orang tuanya.
- Suami tidak boleh memaksa
“Jika istri tidak ingin tinggal di rumah mertua, maka suami tidak bisa memaksanya, sebisa mungkin suami yakinkan orang tua dan tempatkan istri di rumah tersendiri, dengan tetap menghubungi orang tua, berbakti kepadanya, membuatnya ridha dan berbuat baik kepadanya semampu suami.” (Syaikh Shalih Al-fauzan-Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan, 1/281).
- Tempat tinggal kesepakatan suami istri
Suami istri diharuskan untuk mempunyai tempat kediaman (rumah) yang tetap yang ditentukan (disepakati) oleh suami istri bersama. (UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam, pasal 32).
- Istri tidak boleh memberatkan suami di luar kemampuan
“Nafkahi istri diukur dengan ukuran syara dan yang di itibarkan dengan keadaan (kemampuan) suami” (Imam Asy-Syafii-Fiqh Nikah bab nafkah).
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa istri setelah menikah memiliki kewajiban untuk taat pada suaminya selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat kepada Allah SWT.