Genmuslim.id- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa banyak pemuda yang menunda untuk menikah.
Menurut BPS, Pemuda yang menunda untuk menikah paling banyak di Jakarta, Aceh dan Sumut.
Sementara itu BPS mencatat di Jakarta, pemuda yang belum menikah mencapai 80 persen, di Aceh sebanyak 75,94 persen dan Sumatera Utara 75,43 persen.
BPS menyatakan bahwa persentase meningkatnya pemuda yang menunda untuk menikah karena sejumlah faktor seperti ingin mengejar kesuksesan dalam pendidikan dan karier, pengembangan diri dan berkurang tekanan dari lingkungan sosial.
Bolehkah Menunda pernikahan karena belum mapan?
Allah SWT berfirman:
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha luas (pemberianNya) lagi Maha mengetahui.” (QS. An-Nuur ayat 32).
Diantara tafsiran surat An- Nur ayat 32 di atas adalah “jika kalian itu miskin maka Allah yang akan mencukupi rezeki kalian”.
Boleh jadi Allah mencukupinya dengan memberi sifat qona’ah (selalu merasa cukup) dengan apa yang dimiliki saat ini.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata:
التمسوا الغنى في النكاح