Sama dengan anak kecil, orang yang kehilangan akalnya juga tidak wajib untuk melaksanakan puasa.
Bagi orang yang hiang akal dan terkadang sadar atau sembuh, maka ia tetap wajib melaksanakan puasa.
Jika ia kembali kehilangan akalnya, maka baginya mengganti di hari lain.
Dan bagi yang hilang akal sepanjang bulan, maka baginya tidak diwajibkan untuk melaksanakan puasa menurut jumhur fuqaha.
- Sedang mukim dan dalam keadaan mampu untuk melaksanakan puasa tidak dalam keadaan sakit)
Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah: 286:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. la mendapat pahala (dari kebajikan) yang di- kesahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerja kannya. (mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (al-Baqarah:286)
Dan bagi musafir dan orang yang sedang sakit, maka ia dapat mengganti puasa yang ia tinggalkan di hari yang lain. Hal ini sesuai dengan surat al-Baqarah: 184.
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang- orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (al-Baqarah :184)
- Tidak dalam keadaan haid atau nifas bagi wanita
Wanita yang sedang haid dan nifas dilarang untuk melakukan puasa dan wajib baginya mengganti di hari yang lain sebanyak puasa yang ditinggalkan.
- Ada sebagian ulama yang menambahkan niat sebagai syarat sah dan syarat wajib puasa.
Orang yang tidak berniat untuk berpuasa, maka puasanya tidak sah.
Wallahu a’lam bish-showab.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.