"Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”
(QS. An-Nur 24: Ayat 60).
Lalu, kapankah wanita wajib mengenakan hijab? Kewajiban menutup aurat ini dalam ajaran agama Islam hanya dibebankan bagi muslim yang telah mukallaf atau seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama.
Mukallaf di sini berarti umat Muslim yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat atau tidak gila.
Di dalam Kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafi'i disebutkan, bahwa baligh itu bisa diketahui dengan tiga tanda.
Pertama, ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma.
Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan.
Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriah/qamariyah.
Artinya, anak-anak perempuan yang belum mencapai akil baligh belum diwajibkan memakai hijab.
Namun, alangkah lebih baiknya kebiasaan menutup aurat diterapkan sejak usia dini bagi anak-anak perempuan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM PARENTING", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/