Maka, para ulama membahas dalam hal estetika dan adab, seorang laki-laki hendaknya menggunakan pakaian yang sopan yang tidak hanya menutup dari pusar hingga lutut saja.
2) Aurat di luar sholat
Ketentuan aurat yang kedua, ialah aurat di luar sholat.
Bagi laki-laki, auratnya diluar sholat, sama dengan aurat di dalam sholat, ialah,yang wajib ditutup itu nagian tubuh dari pusar hingga lutut.
Akan tetapi, bagi perempuan, auratnya di luar sholat, etrdapat perbedaan pendapat.
Terdapat pendapat yang menjelaskan bahwa aurat perempuan ialah seluruh tubuhnya, ketika di depan laki-laki bukan mahrom.
Akan tetapi, ada pendapat lainnya, bahwa aurat perempuan yakni seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
Dari penjelasan ini, Buya Yahya lanjut menjelaskan mengenai aurat bagian kaki.
Telapak kaki tidak boleh terlihat saat solat, akan tetapi, diluar sholat, aurat kaki itu terdapat perbedaan pendapat dari para ulama ada yang mengatakan aurat, ada yang mengatakan bukan aurat.
Dari penjelasan Buya Yahya, kita dapat meamhami bahwa menutup kaki atau memakai kaos kaki bisa menyesuaikan, jika keadaannya tidak memungkinkan untuk memakai kaos kaki, diperbolehkan untuk tidak memakainya.
Akan tetapi, jika khawatir dilihat laki-laki, dan pada kondisi yang masih memungkinkan untuk memakai kaos kaki, maka lebih baik menutup kaki dengan kaos kaki.
Nah, bagaimana sahabat muslimah? semoga artikel ini memberikan pengetahuan bermanfaat bagi sahabat.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.