khazanah

Bolehkah Wanita Haidh Membaca Al Quran? Ini Hukumnya, Ini Penjelasan Para Ulama, Muslimah Harus Tau!

Selasa, 23 Januari 2024 | 16:57 WIB
Hukum Wanita Haidh Membaca Al Quran (GENMUSLIM.id/dok: Pexels/ Thirdman)

GENMUSLIM.id- Genmuslim kalil ini akan membahas tentang apakah wanita haidh boleh membaca Al Quran atau tidak?

Wanita haidh, memang dilarang menjalankan beberapa ibadah wajib seperti puasa dan sholat, tetapi apakah membaca Al Quran juga dilarang bagi wanita haidh?

Untuk mengetahui jawabannya, Genmuslim telah merangkum dari berbagai sumber pada Selasa, 23 januari 2024, mengenai apakah boleh wanita haidh membaca Al Quran?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa, dalam agama Islam, wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah wajib seperti sholat dan puasa.

Terdapat ulama yang melarang wanita haidh membaca Al Quran yakni Imam Nawawi.

Sementara itu, ulama lainnya seperti Bukhari, Ibnu Jarir at-Thabari, dan juga Ibnu Munzir. termasuk ulama yang memperbolehkan wanita haidh untuk membaca Al Quran.

Baca Juga: Berbahaya! Ini 3 Dosa Muslimah jika Tak Menutup Aurat, Ditanggung Keluarga juga, Perempuan Muslim harus Tau!

Bukhari juga menyebutkan sebuah komentar dari Ibrahim an-Nakha'i,  bahwa tidak ada salahnya seorang wanita haid membaca ayat Al-Qur'an.

Selain pendapat itu, terdapat juga pendapat Ulama lainnya yakni Syeikh Ibnu Utsaimin.

Syekh Muhammad al-Utsaimin mengutip dalam Fiqh Mar'ah al-Muslimah, Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa tidak ada satupun sunnah yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an.

“Tidak ada riwayat yang mengatakan Rasulullah SAW melarang wanita haid membaca Al-Qur'an sebagaimana melarang mengerjakan sholat dan puasa.”

Rasulullah SAW sendiri tidak mengharamkan seorang wanita haidh untuk membaca Al Quran, maka karena tidak ada riwayat Rasulullah mengharamkannya, maka tidak boleh mengharamkannya.

Baca Juga: 4 Ilmuwan Muslimah yang Berperan Penting dalam Berbagai Ilmu Pengetahuan, Dari Astronom sampai Ahli Matematika

Bisa kita ambil solusi, berdasarkan pendapat yang dinyatakan oleh empat madzhab, yakni Hanafi (Al-Mabsuth 3/152), Maliki (Mukhtasar al-Khalil hlm: 17-18), Syafi'i (Al-Majmu' 2/67), dan Hambali (Al-Mughny 1/137).bahwa jika seseorang sedang berhadas kecil dan wanita haid ingin membaca Al-Qur'an, maka dilarang menyentuh mushaf atau bagian dari mushaf.***

Halaman:

Tags

Terkini