Nah, mari kita bahas bersama.
Sekufu berasal dari kata Kafa’ah, yang secara bahasa, berarti sama atau seimbang.
Sedangkan secara istilah, kafa’ah selalu dikaitkan dengan hal pernikahan.
Dalam kitab Lisan al-Arab, Kafa’ah berarti suatu ekadaan keseimbangan kesesuaian atau keserasian.
Maka, jika dikaitkan dnegan pernikahan, kafa’ah diartikan sebagai kondisi keseimbangan antara calon suami dan istri baik dari segi kedudukan, agama, keturunan, dan sebagainya.
Menurut Madzhab Syafi’I dan mayoritas ulama, wajib hukumnya bagi seorangn lelaki dan perempuan yang akan menikah, untuk kafa’ah atau memiliki kesetaraan derajat.
Apa tujuan disyariatkannya memilih pasangan sekufu atau kafa’ah dalam pernikahan?
Tujuan dari syariat ini ialah untuk menghindari celaan yang terjadi jika pernikahan dilangsungkan antara pasangan pengantin yang tidak sekufu atau sederajat.
Selain itu, diharapkan dari pernikahan yangs sekufu, dapat menimbulkan pernikahan harmonis dan langgeng dunia akhirat.
Sekufu akan memudahkan antara pasangan suami dan istri untuk saling meneysuaikan diri dengan baik.
Baca Juga: Dear Muslimah: Ini Ciri-ciri Wanita Cantik Menurut Pandangan Islam yang Wajib Kita Diketahui
Sebab, jika pasangan suami dan istri tidak setara derajatnya, baik dalam kedudukan, agama, dan keturunan, akan mempersulit mereka dalam menyesuaikan diri satu sama lain.
Dengan memiliki pasangna sekufu, juga akan memudahkan jaminan keberlangsungan kehidupan rumah tangga.
Memilih pasangan sekufu memang dianjurkan dalam Islam.