GENMUSLIM.id - Pernahkah kalian bertemu dengan wanita muslimah bersuamikan dua orang? Bahkan, tak pernah ditemui dikalangan masyarakat Indonesia wanita muslimah memiliki dua suami.
Lantas mengapa lelaki boleh poligami sedangkan wanita muslimah tidak boleh?
Bagaimana pandangan Islam mengenai poliandri atau seorang wanita memiliki dua suami atau bahkan lebih?
Baca Juga: MUSLIMAH WAJIB BACA! Apakah Betul Jika Rambut Muslimah Yang Rontok Merupakan Sebuah Aurat?
Islam sudah menjelaskan dan mempertegas bahwa poliandri haram hukumnya, meskipun hal tersebut pernah terjadi di beberapa negara.
Beberapa contoh budaya yang memiliki tradisi poliandri adalah suku di Himalaya, seperti suku Sherpa dan suku Tibet.
Islam dengan tegas telah melarang poliandri, jika hal tersebut tetap dilakukan maka itu sudah termasuk zina.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 24.
"Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan, dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka, istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban. Dan, tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya, Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa: 24).
Maka dari itu dalam penjelas ayat tersebut, bukan tanpa alasan mengharamkan poliandri dalam islam, hal tersebut sangat bertentangan dengan fitrah yang Allah tentukan.
"Dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim, maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (bagimu) untuk tidak berbuat aniaya." (Q.S. An Nisa: 3)
Ayat tersebut menjelaskan yang boleh menikah lebih dari dua itu hanya seorang laki-laki.
Dikutip Genmuslim dari jurnal Dampak Sosiologis Pola Perkawinan Poliandri: Studi Kasus di Desa Ngasem dan Desa Kranggan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang karya Nafisatul Mukhoiyaroh, maksud dari frasa “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami” dalam ayat tersebut merujuk pada wanita yang menikah dengan lebih dari satu laki-laki.
Mengutip jurnal Faktor-Faktor Terjadinya Poliandri di Masyarakat karya Muza Agustina, poliandri membuat seseorang sulit menentukan garis keturunan dari anak yang dilahirkan.
Hal ini akan berdampak pada sistem kewarisan terhadap anak dan suami-suami wanita muslimah tersebut jika salah satu suaminya meninggal dunia.
Selain itu, poliandri juga bisa menimbulkan beberapa masalah dalam sebuah rumah tangga.
Pasangan yang melakukan poliandri juga sangat rentan mengalami perceraian serta terjangkit penyakit berbahaya seperti AIDS dan penyakit seksual lainnya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.