khazanah

Kebiasaan Wanita Muslimah yang Senang Berhias, Bagaimana Hukum Menindik Hidung? Ini Jawaban Buya Yahya

Selasa, 29 Agustus 2023 | 09:15 WIB
Hukum Menindik Hidung Bagi Wanita Muslimah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Pinterest/ Maushumy Khan))
 
GENMUSLIM.id - Wanita muslimah yang sholehah adalah makhluk yang telah Allah sebut sebagai perhiasan dunia.
 
Mendapat julukan perhiasan dunia membuat wanita muslimah kerap berdandan untuk tampil cantik.
 
Tak jarang dari wanita muslimah ini menambah riasan pada diri mereka, bahkan ada yang menindik hidung.
 
Dalam ajaran agama Islam, terdapat beberapa hal yang diperbolehkan dan dilarang untuk dilakukan oleh wanita muslimah. 
 
Salah satu yang diperbolehkan Islam adalah kaum wanita muslimah mempercantik penampilannya dengan menggunakan perhiasan. 
 
Terlepas dari hal tersebut, apakah islam memperbolehkan seorang wanita muslimah yang memilih untuk menindik hidung? 
 
Baca Juga: Raih Hidup Sejahtera, Begini Cara Menjadi Perempuan Muslimah yang Mandiri Secara Finansial!
 
Dilansir Genmuslim pada Senin, 28 Agustus 2023 dari kanal youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan pandangannya mengenai permasalah wanita muslimah yang menindik hidung.
 
"Kan ada pendapat ulama, seperti Imam Ghazali yang keras dalam hal itu (menindik telinga bagi wanita muslim). (Sementara untuk) Imam Syafi'i, kalau (menindik) telinga adalah karena untuk menggantung perhiasan, (asalkan) sesuai dengan kecantikan perempuan,” ungkap Buya Yahya.
 
Meski begitu, perkara menindik telinga ini hanya diperbolehkan untuk wanita muslimah saja, bukan pria muslim.
 
Buya Yahya mengatakan jika ia bertaubat dan terlanjur menindik hidung maka jangan malu untuk mengakuinya.
 
"Saya tidak bicara dengan laki-laki. Kalau laki-laki sudah terlanjur ditindik dan sebagainya, itu masa lalu. Nggak perlu malu, malu hanya kepada Allah, kamu hebat (karena mengakui tindikan itu sebagai bagian dari masa lalu dan kini memilih bertobat),” jelas Buya Yahya.
 
Baca Juga: Bikin Dompet terkuras, Muslimah Harus Coba Tips yang Bisa Dilakukan Agar Tidak Boros Saat Berbelanja!
 
Kembali pada persoalan menindik hidung bagi wanita muslimah, Buya Yahya menyebut selama hal tersebut bertujuan menyenangkan suami maka hukumnya boleh. 
 
“Wanita boleh menindik hidungnya asalkan memang tujuannya untuk menyenangkan suami dan sebagainya,” kata Buya Yahya. 
 
Tidak hanya menindik hidung saja, di zaman modern ini ada banyak wanita yang menindik beberapa bagian tubuh lainnya. 
 
Salah satu contohnya adalah bagian telinga dan yang paling ekstrem adalah wanita yang menindik bagian lidahnya.
 
Dalam hukum aslinya, tindik adalah hal yang diperbolehkan asalkan itu bertujuan untuk berhias. 
 
Hal ini bisa dilihat dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA.
 
Baca Juga: Perempuan Memang Hobi Berbelanja, Sampai Tidak Bisa Direm, Bagaimana Muslimah Menanggapi Hal Ini?
 
Sesungguhnya Rasulullah SAW melaksanakan sholat ied dua rakaat dan tidak melakukan sholat lagi, baik sebelum atau sesudahnya. 
 
Kemudian beliau bersama Bilal RA. Mendatangi jamaah wanita muslimah, lalu memerintahkan mereka untuk bershadaqoh. 
 
Kemudian para wanita muslimah tersebut melemparkan anting-anting mereka. 
 
Mengenai hukum tindik bagi wanita muslimah sendiri beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat. 
 
Ada ulama yang menyebut bahwa hukum menindik itu haram bagi laki-laki maupun wanita muslimah selain jika dilakukan di telinga.
 
“Bahwa melubangi hidung untuk menggunakan emas dan perak adalah haram, karena tidak ada perhiasan yang diperbolehkan untuk digunakan di hidung dan bibir,” (Ibnu Hajar Al-Haytami, dalam kitab Fathul Mu’in).
 
Baca Juga: Muslimah Wajib Hafal! Berikut Doa Sehari hari Bagi Wanita Muslimah Untuk Meningkatkan Keimanan
 
Wanita muslimah diperbolehkan menindik hidung atau anggota tubuh lain jika memang hal tersebut adalah adat dari daerah setempat.
 
Dengan catatan tidak membuat cedera serius sesuai hadis Rasulullah SAW yang melarang melukai diri sendiri.
 
Bahkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menindik bagian tubuh:
 
1. Hal tersebut tidak menjadi syi'arnya wanita-wanita kafir
 
2. Hanya dilihat oleh suami
 
3. Tidak menimbulkan bahaya
 
4. Jika tindik yang dipakai terbuat dari emas atau perak, maka disyaratkan hal tersebut sudah menjadi kebiasaan para wanita.*** 

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini