Idul Adha 2025: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Ini Tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw

Photo Author
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:15 WIB
Ilustrasi seseorang menjual daging hewan kurban yang dibagikan saat Idul Adha 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik.com/bublikhaus)
Ilustrasi seseorang menjual daging hewan kurban yang dibagikan saat Idul Adha 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: freepik.com/bublikhaus)

GENMUSLIM.id - Menjelang Idul Adha 2025/1446 Hijriah yang jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025, umat Islam bersiap menyambut salah satu hari raya besar dengan penuh suka cita.

Di balik momentum penyembelihan hewan kurban dalam hari raya Idul Adha 2025, muncul pertanyaan yang sering ditanyakan sebagian publik: bolehkah menjual daging kurban?

Terkait hal itu, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban adalah haram.

Daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban dan keluarganya, tanpa unsur jual beli.

Baca Juga: Cermati Syarat Kambing yang Sah untuk Dijadikan Hewan Kurban Idul Adha 2025, Ini 4 Kondisi Fisik yang Harus Dihindari

Menjual daging kurban dianggap dapat merusak nilai ibadah dari kurban itu sendiri. Bahkan dalam beberapa pandangan, kurban yang disertai penjualan bagian-bagian hewannya bisa menjadi tidak sah dan harus diganti.

Firman Allah dalam QS. Al Hajj: 28 juga menekankan pentingnya membagikan daging kurban kepada yang membutuhkan: “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Nabi SAW juga bersabda: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya.” (HR. Al Hakim), memperkuat bahwa tidak satu bagian pun dari hewan kurban boleh dijual.

Baca Juga: Idul Adha Lebih Utama daripada Idul Fitri, Berikut Penjelasan dari Syaikh Sulaiman bin Salimullah Ar-Ruhaily

Berdasarkan tuntunan Al-Qur'an dan Hadits Rasulullah saw, dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban adalah pelanggaran terhadap prinsip ibadah kurban, baik untuk kurban sunnah maupun nazar. Keseluruhan hewan kurban adalah amanah untuk disedekahkan, bukan dikomersialkan.

Sebagai pengingat, ibadah kurban adalah bentuk pengorbanan dan keikhlasan. Maka, marilah menjadikan momen Idul Adha 2025 ini sebagai sarana berbagi dan mendekatkan diri kepada Allah, dengan menjaga kemurnian niat dan pelaksanaan ibadah kurban.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Kemenag RI, BAZNAS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X