GENMUSLIM.id – Seringkali kaum hawa mempersepsikan jika suami menikah lagi dianggap berselingkuh sehingga istri minta cerai dengan suaminya.
Padahal dua kata tadi memiliki makna yang berbeda.
Buya Yahya menjelaskan jika suami yang menikah kembali artinya mencari pasangan yang halal.
Sedangkan kata selingkuh berarti melakukan hubungan haram ketika sudah memiliki pasangan yang halal.
Hukumnya bagi orang yang berselingkuh yaitu dirajam hingga meninggal serta mendapatkan kehinaan.
Terdapat pertanyaan dari salah satu jamaah Ustadz Salim A Fillah,
“Ustadz, saya lelah dengan suami yang hobi selingkuh dan zina. Dari mulai dengan teman sendiri sampai wanita bayaran, dosakah jika istri minta cerai?”
Kemudian beliau menjawab, “persoalan adanya perselingkuhan karena komitmen”.
Semua persoalan komitmen memang lebih berat daripada persoalan kesalahpahaman, kurangnya ilmu, dan sebagainya dalam rumah tangga.
Jika suami berselingkuh, cobalah berikan tenggat waktu tertentu kepadanya untuk bertaubat agar menjadi pribadi yang lebih baik dan membuktikan komitmennya.
Apabila komitmen tersebut tidak ada hingga batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati, maka berpisah atau bercerai bisa jadi adalah hal yang lebih baik.
Bagi istri, jangan perlu takut sebab ada jalan keluar yang sudah ditentukan oleh Allah.