Muslim Harus Tau! Inilah Empat Perbedaan Pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah, Apa Saja Itu

Photo Author
- Rabu, 20 September 2023 | 09:45 WIB
suasana masjidil di malam hari saat haji dan umrah (GENMUSLIM.id/www.pixabay.com/Glady)
suasana masjidil di malam hari saat haji dan umrah (GENMUSLIM.id/www.pixabay.com/Glady)

GENMUSLIM.id- Haji dan umrah merupakan ritual ibadah yang dilakukan dengan menziarahi Baitullah di tanah suci Mekkah.

Ibadah haji dan umrah memiliki kemiripan yakni sama-sama untuk melakukan ibadah dan menziarahi Baitullah, akan tetapi keduanya ada perbedaan.

Adapun hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sedangkan ibadah umrah adalah sunnah yang di anjurkan bagi yang mampu.

Dikutip Genmuslim.id dari kitab Fathul Qarib karya Syaikh Muhammad bin Qasim pada 19 September 2023, inilah empat perbedaan pelaksanaan ibadah haji dan umrah yang harus diketahui.

Baca Juga: Berikut Rekomendasi Wisata di Sulawesi Barat yang Hits dan Populer 2023, Wajib Kamu Kunjungi!

1.Waktu pelaksanaan

Ibadah haji harus dilaksanakan di waktu tertentu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT didalam Al-Quran.

Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Dzulhijjah sampai subuhnya hari raya idul adha (10 Dzulhijjah).

Sedangkan ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja tidak terbatas oleh waktu-waktu tertentu.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Terbaik di Sulawesi Utara, Pesona Manado yang Penuh Keindahan, Yuk Intip Di Sini!

2.Perbedaan hukum pelaksanaannya

Ibadah haji dapat di artikan sebagai kegiatan yang sengaja untuk berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan serangkaian amalan yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah SWT.

Adapun hukum mengerjakan ibadah haji bagi setiap muslim baik laki-laki atau perempuan yang mampu adalah wajib.

Sedangkan ibadah umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan tawaf dan sai tanpa melakukan wukuf di arafah dalam waktu yang tidak ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X