Ramainya Isu Pulau Rempang, Adakah Kasus Penggusuran pada Zaman Rasulullah SAW yang bisa dijadikan panduan?

Photo Author
- Selasa, 19 September 2023 | 21:31 WIB
Pulau Rempang (GENMUSLIM.id/dok: Canva.com)
Pulau Rempang (GENMUSLIM.id/dok: Canva.com)

GENMUSLIM.id— Kasus Pulau Rempang yang ramai saat ini, pernah pula terjadi di massa Sahabat Rosululloh SAW.

Seperti halnya Pulau Rempang Pada masa Sahabat Rasulullah SAW, ada beberapa kasus penggusuran tanah atau pemindahan pemukiman.

Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber Selasa, 19 September 2023 bahwa pemindahan pemukiman yang dilakukan atas perintah Rasulullah SAW atau dalam konteks perluasan wilayah Islam, bukan seperti Pulau Rempang.

Baca Juga: Kisruh Pulau Rempang, Ustadz Abdul Somad: Ajak Pengacara Bebaskan Masyarakat yang di tangkap! Benarkah?

Apakah yang dipersiapkan Rasulullah SAW Ketika memberikan perintah pemindahan Pemukiman?  

Mari kita kupas, persiapan apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah berwenang bercermin dari Sejarah masa Rosululloh.

Salah satu kasus yang terkenal adalah penggusuran Bani Nadir.

Kasus Penggusuran Bani Nadir: Pada tahun 625 M, Bani Nadir merupakan salah satu suku Yahudi yang tinggal di Madinah.

Mereka diizinkan untuk tinggal di kota tersebut dengan persyaratan tertentu setelah perjanjian yang disebut Perjanjian Hudaibiyyah.

Baca Juga: Jeritan Masyarakat Pulau Rempang: Walaupun Ditembak Mati Kami Tidak Mau Keluar dari Kampung Kami

Namun, hubungan mereka dengan umat Islam semakin memburuk, dan mereka terlibat dalam konspirasi melawan umat Islam.

Ketika Rasulullah SAW memutuskan bahwa Bani Nadir telah melanggar perjanjian dan merupakan ancaman terhadap umat Islam, dia memerintahkan penggusuran mereka dari Madinah.

Rasulullah SAW mengirim utusan untuk memberi tahu mereka bahwa mereka harus meninggalkan Madinah dalam waktu tertentu, membawa apa yang mereka bisa, dan kemudian mereka akan diberi perlindungan selama perjalanan mereka.

Penggusuran Bani Nadir adalah contoh dari penggusuran tanah dalam konteks perang atau konflik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X