GENMUSLIM.id - Islam begitu memuliakan wanita muslimah yang segala halnya diatur untuk menjaga martabatnya.
Wanita muslimah dalam islam dibebaskan untuk beraktivitas asal tak melanggar apa yang telah Allah tetapkan.
Islam juga mengizinkan wanita muslimah untuk bekerja, namun tidak semua pekerjaan boleh dilakukan.
Baca Juga: MUSLIMAH WAJIB BACA! Apakah Betul Jika Rambut Muslimah Yang Rontok Merupakan Sebuah Aurat?
Kaum wanita muslimah boleh bekerja dan mencari nafkah dari kemampuan dan keterampilan yang dia miliki.
Wanita muslimah boleh menjadi dokter, guru, pengusaha, peneliti, editor, programmer, juru tulis, tukang jahit, dan sebagainya.
Semua profesi boleh wanita muslimah lakukan asal sesuai dengan apa yang telah islam ajarkan.
Wanita muslimah pun perlu memperhatikan pakaian yang digunakan saat kerja agar tak menimbulkan fitnah.
Sebab di zaman yang modern ini banyak wanita muslimah mulai mengenakan pakaian modis yang kadang tak sesuai dengan ajaran islam.
Jual beli akan menarik minat pembeli jika terdapat iklan produk yang menjanjikan.
salah satunya iklan hijab yang menggunakan wanita muslimah sebagai model produknya.
Apakah boleh wanita muslimah berkerja demikian?
Islam tidak melarang wanita muslimah bekerja, yang dilarang adalah menebar pesona kepada lelaki yang bukan mahram.
Dengan artian lain, islam melarang wanita muslimah menampakkan sisi menarik pada dirinya.
Wanita muslimah yang tebar pesona inilah kemudian disebut tabarruj.
Tabarruj yakni wanita muslimah yang penampilannya berlebihan baik dari riasan, pakaian maupun gerakan tertentu yang menarik dilihat lelaki.
Wanita muslimah dilarang berkecimpung dalam profesi yang tidak memperkerjakan kemampuan dan keterampilan, tapi sekadar mengeksploitasi kecantikan.
Wanita muslimah tidak boleh digaji karena keindahan rambut, tubuh, gaya, lenggak-lenggok, senyuman, wajah, pakaian, suara yang menggoda, dan keindahan lain pada dirinya.
Taqiyuddiin An Nabhani dalam kitab An Nidzom Al Ijtima’iy mengatakan,
“Sesungguhnya Islam melarang pria dan wanita untuk terjun dalam segala bentuk profesi yang membahayakan akhlak atau yang dapat merusak moral masyarakat."
Diriwayatkan dari Râfi‘ ibn Rifâ‘ah, ia menuturkan,
“Rasulullah SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangan wanita tersebut. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun baju.” (H.R. Ahmad).
Saat ini banyak dijumpai iklan produk yang sengaja menampilkan sisi menarik wanita muslimah.
Seperti menampilkan wanita muslimah cantik dengan pakaian yang indah, senyum yang manis, dan gaya yang menawan.
Promosi hijab pun memilih model wanita muslimah yang memiliki postur, proporsi tubuh, wajah, warna kulit dan senyum yang “layak tonton”.
Tujuannya adalah hijab akan tampak menarik ketika dipasang pada model yang menarik pula.
Pada dasarnya hijab adalah penutup bagi wanita muslimah yang tak seharusnya digunakan untuk menarik perhatian.
Jika hijab digunakan untuk mempercantik diri dan menampakkan kemenarikan dimata lelaki, maka hijab justru menjadi sarana tabarruj itu sendiri.
Maka dari itu, mengambil upah untuk penampilan seperti itu adalah haram.
Sebab, menampilkan wanita dalam keadaan demikian jelas tergolong mengeksploitasi sisi-sisi menarik yang ada pada diri wanita muslimah.
Pemanfaatan “aspek menarik” pada wanita muslimah itu berkaitan dengan menampilkan model-model tersebut.
Jika wanita muslimah tidak ingin memanfaatkan sisi kecantikan dalam iklan, tentu mereka cukup dengan menampilkan foto hijab tanpa model yang berpose lengkap dengan senyumannya.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.