GENMUSLIM.id - Aurat mengacu pada bagian tubuh yang harus ditutup oleh muslimah sebagai tanda kehormatan sebagai seorang wanita dan kepatuhan terhadap aturan berpakaian Islam.
Beredar anggapan di sebagian masyarakat tentang rambut rontok pada muslimah dianggap sebagai aurat dan tidak mungkin membuang rambut rontok di luar rumah sembarangan.
Artikel ini akan membahas hukum aurat mengenai rambut rontok di kalangan muslimah.
Aurat Muslimah Dalam Islam
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab : 59)
Dalam Islam, aurat adalah bagian tubuh yang wajib ditutupi oleh muslimah di hadapan non-mahram.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya“ (QS. An-Nur : 31)
Rambut Rontok Apakah Aurat?
Menurut Dr. Ahmad al-Hajji, anggota Majelis Ulama Kuwait dan Dewan Pengawas Ensiklopedi Fiqih Kuwait, mengubur semua bagian yang terpisah dari jasad manusia, seperti kuku, rambut atau kulit adalah bagian dari sunnah. Sebagai bentuk cara memuliakan manusia. Kecuali kotoran.
Sebelum lepas dari kepala pemiliknya, terdapat rambut-rambut yang termasuk dalam aurat.
Hal yang sama setelah rambut lepas dari pemiliknya merupakan sebuah aurat.
Oleh karena itu, apabila rambut rontok atau dipotong harus dijauhkan dari pandangan laki-laki yang bukan Mahram seperti saat rambut tersebut belum dipotong.
Wallahu a'lam.