Bolehkah Memperjualbelikan Daging Hewan Kurban? Simak Penjelasan Selengkapnya di Bawah Ini

Photo Author
- Sabtu, 1 Juli 2023 | 17:36 WIB
Bolehkah daging hewan kurban diperjualbelikan?  (Genmuslim.id/dok: Instagram/infokuansing)
Bolehkah daging hewan kurban diperjualbelikan? (Genmuslim.id/dok: Instagram/infokuansing)

GENMUSLIM.id — Di awali dengan sebuah pertanyaan, bolehkah memperjualbelikan daging hasil sembelihan hewan kurban?

Pada hari raya Idul Adha, umumnya umat Islam di seluruh dunia yang mampu dan tidak menunaikan ibadah haji akan berkurban. Lalu daging dari hewan kurban tersebut dibagi-bagikan kepada orang yang membutuhkan.

Dengan mendapatkan daging hewan kurban tersebut, orang-orang jadi merasakan kebahagiaan di hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Inilah Pengertian Hari Tasyrik, Beserta Amalan dan Hal yang Dilarang untuk Dilakukan

Lantas, bagaimana jika daging dari hewan kurban yang telah disembelih itu kemudian diperjualbelikan? Berikut ini penjelasannya.

عن أبى سعيد ، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
وَلاَ تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْىِ وَالأَضَاحِىِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيعُوهَا

Dari Abu Sa’id, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah menjual hewan hasil sembelihan hadyu dan sembelian udh-hiyah (qurban).Tetapi makanlah, bershodaqohlah, dan gunakanlah kulitnya untuk bersenang-senang, namun jangan kamu menjualnya.” Hadits ini adalah hadits yang dho’if (lemah).[HR. Ahmad no. 16256, 4/15.]

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Petrokimia Gresik Jenjang S1 2023: Dapat Bantuan UKT Hingga Uang Saku, Bukan Ikatan Dinas

Faedah dari hadits di atas di antaranya yaitu :
1. Tidak tepatlah praktek sebagian kaum muslimin ketika melakukan ibadah yang satu ini dengan menjual hasil kurban bagi yang berkurban, termasuk yang sering terjadi adalah menjual kulit.

Bahkan untuk menjual kulit terdapat hadits khusus yang melarangnya. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
                                             مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada qurban baginya.”( HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adz Dzahabi mengatakan bahwa dalam hadits ini terdapat Ibnu ‘Ayas yang didho’ifkan oleh Abu Daud). Maksudnya, ibadah kurbannya tidak ada nilainya.

Baca Juga: Dapat Jatah Hewan Kurban Kebanyakan? Yuk, Simak Cara Menyimpan Daging dalam Kulkas yang Benar

2. Larangan menjual hasil sembelihan hewan kurban adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Imam Asy Syafi’i mengatakan,

Binatang qurban termasuk nusuk (hewan yang disembelih untuk mendekatkan diri pada Allah). Hasil sembelihannya boleh dimakan, boleh diberikan kepada orang lain dan boleh disimpan. Aku tidak menjual sesuatu dari hasil sembelihan kurban (seperti daging atau kulitnya)."

3. Walaupun hadits di atas dho’if, menjual hasil sembelihan hewan kurban tetap terlarang. Alasannya, kurban dipersembahkan sebagai bentuk taqorrub pada Allah yaitu mendekatkan diri pada-Nya sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Merita Dewi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X