internasional

Rencana Donald Trump untuk Gaza: Pelanggaran Hukum Internasional dan Ancaman Pembersihan Etnis

Kamis, 30 Januari 2025 | 12:43 WIB
Rencana Donald Trump Adalah Pelanggaran Hukum Humaniter (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @realdonaldtrunp)

Namun, Francesca Albanese, pelapor khusus PBB untuk Palestina, mengecam pernyataan tersebut, menegaskan bahwa pembersihan etnis adalah tindakan ilegal dan tidak bermoral.

Uni Eropa juga menanggapi dengan hati-hati, menyatakan dukungannya untuk solusi dua negara tanpa mengutip pernyataan Donald Trump secara langsung.

Kaja Kallas, Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri, menekankan pentingnya transisi dari gencatan senjata menuju perdamaian yang lebih permanen.

Bagi banyak warga Palestina, seruan untuk pemindahan massal ini mengingatkan pada Nakba tahun 1948, ketika ratusan ribu orang terpaksa meninggalkan rumah mereka.

Pemukim Israel dan pejabat sayap kanan telah lama mendorong rencana untuk memindahkan warga Palestina dari Gaza dan menggantikan mereka dengan pemukim Israel.

Baca Juga: Gencatan Senjata Gaza: Hamas Rekrut 15.000 Pejuang Baru Sejak Awal Perang, Ancaman Terus Mengintai Israel

Kondisi di Gaza dan Penolakan Pemindahan

Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 90% dari 2,4 juta penduduk daerah tersebut mengungsi, dengan lebih dari 47.000 orang tewas.

Dalam pernyataannya, Donald Trump mengungkapkan harapannya agar Mesir dan Yordania bersedia menerima pengungsi Palestina, tetapi kedua negara tersebut telah menolak usulan tersebut.

Kairo dan Amman tetap berpegang pada solusi dua negara dan menolak pembersihan etnis.

Menteri Luar Negeri Yordania, Ayman Safadi, menegaskan bahwa penolakan pemerintahnya terhadap pemindahan paksa warga Palestina tetap tidak berubah.

Sementara itu, Mesir juga menolak pemindahan warga Palestina, baik sementara maupun permanen.

Saat ini, terdapat sekitar 5,8 juta pengungsi Palestina terdaftar yang tinggal di berbagai negara, termasuk Yordania dan Lebanon.

Baca Juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Akan Diperpanjang, Inilah Semua Informasi Penting yang Perlu Anda Ketahui

Imseis menekankan bahwa jika warga Palestina harus meninggalkan Gaza, mereka berhak untuk kembali ke tanah mereka dengan kompensasi yang sesuai, sesuai dengan hukum internasional.

Halaman:

Tags

Terkini