GENMUSLIM.id - Rencana kontroversial yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk "membersihkan" Gaza dengan memindahkan warga Palestina ke Mesir dan Yordania telah menuai kritik tajam dari para ahli hukum internasional.
Diketahui juga, Pemerintah Mesir dan Yordania juga langsung membantah tegas jika mereka menolak usulan Donald Trump.
Pihak pemerintah Palestina juga menolak dipindahkan ke Mesir atau Yordania dan memilih bertahan di Palestina meski hanya tersisa puing puing bangunan.
Banyak ahli yang menilai langkah pemindahan warga secara paksa tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan berpotensi menjadi tindakan pembersihan etnis.
Dilansir GENMUSLIM dari Middleeasteye pada Kamis 30 Januari 2025, menurut para pakar, pemindahan paksa penduduk sipil, baik secara keseluruhan maupun sebagian, merupakan kejahatan perang di bawah hukum humaniter internasional.
Jika tindakan ini dilakukan dalam konteks serangan yang luas atau sistematis terhadap warga sipil, maka itu dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, sesuai dengan Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Ardi Imseis, seorang profesor Hukum Internasional di Universitas Queen dan mantan pejabat PBB, menegaskan bahwa keinginan Trump untuk merelokasi warga Palestina dari Gaza adalah ilegal dan tidak realistis.
Ia menekankan bahwa pemindahan paksa, baik individu maupun massal, dilarang tanpa memandang alasan di baliknya.
"Larangan ini ada untuk mencegah kekuatan pendudukan melakukan pembersihan etnis, mirip dengan yang dilakukan oleh Nazi Jerman selama Perang Dunia Kedua," ujarnya.
Sementara itu, pengacara hak asasi manusia Israel, Michael Sfard, menambahkan bahwa larangan pemindahan penduduk sipil akibat perang telah menjadi prinsip hukum perang yang mapan sejak perang saudara Amerika.
Tanggapan Internasional dan Penolakan dari Negara Tetangga
Beberapa pejabat Israel, termasuk menteri keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, mendukung gagasan Trump, menyebutnya sebagai "pemikiran yang tidak biasa" untuk membantu warga Palestina memulai kehidupan baru di tempat lain.