GENMUSLIM.id - Para aktivis mengatakan keputusan ICJ (International Court of Justice) kemungkinan tidak akan banyak membantu warga Palestina yang berada di bawah pendudukan.
Namun, hal ini dapat terbantah jika negara lain membantu Palestina dengan memberikan tekanan kepada Israel untuk mundur.
Aktivis dan pakar hukum di Tepi Barat mengatakan putusan hari Jumat oleh Mahkamah Internasional (ICJ),
Yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah melanggar hukum.
Disamping itu, hal tersebut tidak akan banyak membantu memperbaiki kehidupan warga Palestina.
Dilansir GENMUSLIM dari Al Jazeera, Ahad, 21 Juli 2024, Negara-negara lain kini harus memberikan tekanan kolektif kepada Israel untuk mengakhiri kekuasaannya atas Gaza dan Tepi Barat,
Termasuk Yerusalem Timur yang dianeksasi, jika situasi di sana ingin diubah, ujar para pakar dan aktivis.
Pengadilan tertinggi di dunia itu menyimpulkan bahwa Israel secara paksa menggusur warga Palestina dari tanah mereka,
Baca Juga: ICJ Sebut Kedudukan Israel di Sebagian Palestina Ilegal, Menteri Keamanan Israel Teriak Antisemit
Mengeksploitasi sumber air, mencaplok sebagian besar wilayah yang diduduki “dengan paksa” dan melanggar hak warga Palestina untuk “menentukan nasib sendiri”.
ICJ juga memutuskan bahwa Israel harus menghentikan semua pembangunan permukiman di Tepi Barat dan harus memberi kompensasi kepada warga Palestina.
Pasalnya, hal tersebut termasuk pelanggaran hak asasi manusia di wilayah yang diduduki.
Putusan tersebut merupakan pendapat penasihat yang tidak mengikat, yang diminta oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2022.
Yang berupaya untuk mengklarifikasi implikasi hukum dari pendudukan Israel di Tepi Barat.
ICJ meminta PBB, khususnya Dewan Keamanan dan Majelis Umum untuk mengambil tindakan guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel dengan cepat.
Namun, Zainah el-Haroun, juru bicara Al-Haq, organisasi nirlaba Palestina yang berbasis di Tepi Barat yang memantau pelanggaran hak asasi manusia,