Mengatakan putusan ICJ sebelumnya tidak mengarah pada tindakan global terhadap Israel.
Ia merujuk pada pendapat penasihat ICJ tahun 2004 yang menyatakan tembok pemisah dan permukiman Israel di tanah Palestina yang diduduki adalah ilegal.
Permukiman tidak hanya tetap berada di Tepi Barat sejak putusan tersebut, tetapi jumlah pemukim Israel yang tinggal di sana juga meningkat.
Meningkatnya pemukim Israel yang tinggal terhitung sebanyak 250.000 pada tahun 1993 menjadi lebih dari 700.000 pada tahun 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pendanaan UNRWA Kembali Dilanjutkan Inggris Setelah 5 Bulan diberhentikan? Apa Alasannya?
"Putusan ini tidak berarti apa-apa jika negara ketiga dan komunitas internasional gagal meminta pertanggungjawaban Israel," ujar Zainah el-Haroun kepada Al Jazeera.
ICJ telah memutuskan bahwa pendudukan Israel adalah pelanggaran hukum dan harus segera diakhiri.
Negara ketiga harus memastikan terwujudnya hak penuh dan total rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Dan memberikan sanksi atas pendudukan ilegal Israel, yang dianggap telah melanggar hukum internasional. ***