a. Semua warga sipil Palestina yang sakit dan terluka akan diizinkan untuk menyeberang melalui perlintasan Rafah, sesuai dengan bagian 12 dalam perjanjian 27 Mei 2024.
7. Kembalinya Pengungsi yang Tidak Bersenjata (Koridor Netzarim):
a. Kembalinya pengungsi disepakati berdasarkan bagian 3-a dan 3-b dari perjanjian 27 Mei 2024.
b. Pada hari ke-7, pejalan kaki yang mengungsi akan diizinkan untuk kembali ke utara, tanpa membawa senjata dan tanpa pemeriksaan melalui Jalan Rashid. Pada hari ke-22, mereka juga akan diizinkan untuk kembali ke utara melalui Jalan Salahudin, tanpa pemeriksaan.
c. Pada hari ke-7, kendaraan dan lalu lintas non-pejalan kaki akan diizinkan untuk kembali ke utara dari koridor Netzarim setelah pemeriksaan kendaraan yang akan dilakukan oleh perusahaan swasta yang ditentukan oleh mediator bersama dengan pihak Israel, berdasarkan mekanisme yang disepakati.
8. Protokol Bantuan Kemanusiaan:
a. Prosedur bantuan kemanusiaan di bawah perjanjian ini akan dilakukan sesuai dengan protokol kemanusiaan yang telah disepakati di bawah pengawasan para mediator. ***