Serangan Israel terhadap jurnalis dan pekerja media ini bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, militer Israel lakukan penyerangan terhadap jurnalis dan pekerja pers di Palestina.
Aljazeera.com mengatakan bahwa dalam periode satu tahun ini, militer Israel telah membunuh 128 pekerja media dan wartawan di Gaza, Tepi Barat, dan Lebanon.
Pejabat Palestina mengatakan, angka ini bisa jadi lebih besar, mengingat jumlah wartawan tewas di Gaza saja mencapai 176 orang.
Militer Israel seringkali berdalih bahwa serangan yang mereka lakukan itu untuk menargetkan kelompok Hamas atau Hizbullah.
Mereka mengklaim bahwa serangannya terhadap warga sipil, jurnalis, atau rumah sakit, dilakukan karena terdapat kelompok rival di lingkungan tersebut.
Namun, pernyataan mereka seringkali hanyalah sebuah alibi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Tewasnya para jurnalis dan pekerja media ini tentu menjadi satu dari banyaknya pelanggaran yang Israel lakukan.
Seorang diplomat Iran, Esmaeil Baghaei mengatakan bahwa jurnalis dan pekerja media telah dilindungi di bawah Konvensi Jenewa tahun 1949, khususnya Konvensi Jenewa Ketiga, dan Protokol Tambahan tahun 1977.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh PBB Buka Suara Terkait Serangan Israel ke Gaza Utara, Tuntut Akhiri Perang Segera!
Jurnalis menjadi pihak yang dilindungi dalam misi professional yang berbahaya di wilayah konflik bersenjata.
Tidak hanya jurnalis, tenaga medis, juga warga sipil merupakan pihak yang harus dilindungi dalam perang.
Setelah Israel lakukan penyerangan terhadap jurnalis di Lebanon, publik ramai memberikan kecaman dan menuntut segera keadilan. ***