CPIB Singapura diberi kewenangan untuk menangkap, menggeledah, atau menyita bukti tanpa surat perintah.
Selain itu, Singapura memiliki sistem peradilan anti korupsi yang independen dan bebas dari campur tangan politik.
Sementara KPK belum dapat memberantas kasus korupsi secara independen, dan masih membutuhkan dukungan dari otoritas terkait dan masyarakat.
Laman Informasi Masyarakat
Indonesia memiliki KPK yang melakukan praktik pemberantasan korupsi dengan mengungkap kasus melalui situs kpk.go.id.
Situs tersebut digunakan untuk sarana informasi kasus korupsi yang sedang mereka tangani.
Berbeda halnya dengan CPIB Singapura yang memiliki situs web resmi yang menyediakan halaman untuk pelaporan tindak pidana korupsi.***