Menilik Pengakuan Korupsi Eks Menhub Singapura, Ini Beda Kebijakan CPIB dan KPK Terkait Pemberantasan Korupsi

Photo Author
- Rabu, 25 September 2024 | 15:58 WIB
Potret Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Facebook.com/S Iswaran)
Potret Mantan Menteri Perhubungan Singapura Subramaniam Iswaran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Facebook.com/S Iswaran)

CPIB Singapura diberi kewenangan untuk menangkap, menggeledah, atau menyita bukti tanpa surat perintah.

Selain itu, Singapura memiliki sistem peradilan anti korupsi yang independen dan bebas dari campur tangan politik.

Sementara KPK belum dapat memberantas kasus korupsi secara independen, dan masih membutuhkan dukungan dari otoritas terkait dan masyarakat.

Baca Juga: Buntut dari Kasus Korupsi, Mahasiswa Perbatasan Indonesia Malaysia Demo Bupati Sambas Satono di Depan Gedung KPK RI

Laman Informasi Masyarakat

Indonesia memiliki KPK yang melakukan praktik pemberantasan korupsi dengan mengungkap kasus melalui situs kpk.go.id.

Situs tersebut digunakan untuk sarana informasi kasus korupsi yang sedang mereka tangani.

Berbeda halnya dengan CPIB Singapura yang memiliki situs web resmi yang menyediakan halaman untuk pelaporan tindak pidana korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: CNA, Journal UNIRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X