CPIB menjadi badan independen yang bertanggung jawab untuk menjaga integritas layanan publik dan mendorong transaksi bebas korupsi di sektor swasta.
Pada tahun 1959, keadaan berubah lebih baik ketika Singapura menjadi pemerintah sendiri.
Baca Juga: Muhammad Hekal Mengajak BUMN Melakukan Pembersihan Praktik Korupsi, Apa Saja Sorotannya?
Kewenangan Direktur CPIB
Direkur CPIB dapat melapor kepada perdana menteri hingga presiden di Singapura.
Jika terdapat penolakan dari perdana menteri untuk memberi persetujuan penyelidikan CPIB, maka direktur dapat meminta izin kepada presiden untuk melanjutkan penyelidikan.
Hal ini karena CPIB mempunyai kemandirian fungsional sehingga tidak ada badan pemerintah yang dapat mempengaruhi badan ini.
'Whistleblowing' KPK Indonesia dan CPIB Singapura
Whistleblowing adalah sarana yang digunakan oleh lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia dan Singapura.
Hal ini untuk mendukung KPK Indonesia atau CPIB Singapura untuk pencegahan dan penerapan budaya anti korupsi.
Terdapat perbedaan penerapan whistleblowing di Indonesia dan Singapura, berikut ini di antaranya:
Baca Juga: Benarkah Korupsi dalam Islam Dilarang? Ternyata Begini Penjelasan dan Hukuman Bagi para Koruptor
Kebijakan Pelaporan Keuangan
Singapura menyadari pentingnya whistleblowing dengan menerapkan kebijakan pelaporan keuangan karyawan pada semua sektor publik dan swasta yang dijaga dengan ketat.
Sementara di Indonesia, kebijakan pelaporan keuangan terfokus pada lembaga kementerian dan lembaga publik.
Terkait kebijakan pelaporan keuangan ini, hal yang perlu diperhatikan adalah bukti pendukung, pengelolaan informasi oleh tim, dan siapa yang berhak menindaklanjuti laporan tersebut.
Pengungkapan Kasus Korupsi