Dilansir GENMUSLIM dari AP News pada Kamis 8 Agustus 2024, menyebutkan jika Selain Turki,
Ada beberapa lain yang mengajukan surat permintaan untuk bergabung dalam sidang pengadilan mahkamah internasional seperti Spanyol, Meksiko, Kolombia, Nikaragua, dan Libya.
Namun keputusan permintaan bergabung dalam sidang pengadilan mahkamah internasional masih belum diputuskan.
“Kami baru saja mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk campur tangan dalam kasus genosida yang diajukan terhadap Israel,” tulis Menteri Luar Negeri Hakan Fidan di platform media sosial X.
“Didorong oleh impunitas atas kejahatannya, Israel membunuh semakin banyak warga Palestina yang tidak bersalah setiap hari.” tambahnya.
Pada bulan Mei, atas tindakan genosida yang dilakukan Israel, secara resmi Turki menghentikan perdagangan dengan Israel.
Recep Tayyip Erdogan memuji Hamas sebagai kelompok pembebas, berbanding terbalik dengan negara Eropa lainnya yang berpendapat jika Hamas adalah kelompok teroris.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli menulis di X, "Tidak ada satu negara pun di dunia yang kebal terhadap hukum internasional,"
"Kasus di Mahkamah Internasional sangat penting dalam hal memastikan bahwa kejahatan yang dilakukan Israel tidak luput dari hukuman." ***