Turki Susul Afrika Selatan Ajukan Diri Bergabung Dalam Pengadilan Mahkamah Internasional Adili Genosida Israel

Photo Author
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 14:56 WIB
Turki ajukan surat permintaan gabung Sidang di Mahkamah internasional adili genosida Israel  (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Instagram @rterdogan)
Turki ajukan surat permintaan gabung Sidang di Mahkamah internasional adili genosida Israel (Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Instagram @rterdogan)

GENMUSLIM.id - Turki susul Afrika Selatan ajukan diri bergabung dalam pengadilan Mahkamah internasional atau ICJ (the International Court of Justice),

Dalam gugatan genosida yang dilakukan Israel terhadap Palestina pada Rabu Kemarin.

Duta besar Turki di Belanda didampingi legislator Turki, menyerahkan surat permintaan bergabung dalam sidang,

Dan menyerahkan deklarasi intervensi kepada mahkamah internasional di Den Haag. 

Baca Juga: Perang Israel di Palestina Masuki Babak Baru, Recep Tayyip Erdogan: Memberikan Pukulan Baru untuk Gencatan Senjata

Pada akhir tahun, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida yang terjadi di Gaza, Palestina.

Afrika Selatan menuduh Israel telah melakukan genosida melalui operasi militer dan pendudukannya di sana. 

Selain Indonesia dan Afrika Selatan , Turki adalah salah satu negara yang sangat mengkritik tindakan kejam Israel di Gaza, Palestina. 

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan,  menuduh bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina. Namun tuduhan ini dibantah keras oleh pihak Israel. 

Baca Juga: Pertemuan Prabowo Subianto dan Recep Tayyip Erdogan Bahas Kerja Sama Bidang Pertahanan, Mengapa Turki?

Israel mengungkapkan jika tindakan yang dilakukannya adalah bentuk pertahanan diri akibat Hamas menyerang secara dadakan pada tanggal 7 Oktober 2023.

Serangan memakan korban sebanyak 1.200 orang dan menyandera 259 orang. Jumlah korban sampai saat ini terus berguguran. Karena Israel terus menurus menyerang Palestina. 

Israel juga menyerang rumah sakit, masjid, rumah ibadah, sekolah, bahkan kamp pengungsian yang ditetapkan sebagai kawasan atau zona hijau. 

Zona hijau ini adalah zona yang tidak boleh serang Bagaimana pun situasinya karena di zona ini dihuni oleh warga sipil yang tidak bersenjata. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: AP News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X