Memang benar Israel masih memperbolehkan pengiriman bantuan kemanusiaan namun pengiriman itu, terbatas dan tidan terlindungi.
Pada bulan Juni lalu Mahkamah Internasional, ICJ menyebutkan bahwa Israel sengaja melaparkan warga sipil Palestina sebagai senjata perang.
Dan ini telah melanggar hukum perang internasional.
Tidak hanya mengalami krisis makanan, kekurangan gizi, namun Palestina juga krisis obat obatan dan bahan kebersihan.
Dalam waktu kurun 10 bulan stok produk kebersihan di Gaza turun 90%.
Akibatnya penyakit kulit dan penyakit Hepatitis A gampang menyebar warga sipil Palestina yang berada di kamp pengungsian.