"Israel must cease completely, unconditionally, and immediately all of its unlawful actions & policies in the Occupied Palestinian Territory"
"There is a big hope from the international community that the ICJ delivers a favorable Advisory Opinion to the interest of justice & humanity. The hope is on the Court, as the guardian of justice."
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Al Jazeera English pada 21 Juli 2024, ICJ telah mengeluarkan fatwa atau advisory opinion atas permintaan dari majelis umum PBB terkait pendudukan Israel di tanah Palestina pada Jumat, 19 Juli 2024.
Dalam fatwanya, ICJ memutuskan bahwa berbagai kebijakan dan praktek yang dilakukan oleh Israel bertentangan dengan berbagai instrumen hukum internasional.
ICJ menganggap pendudukan oleh Israel tidak sah dan meminta Israel segera angkat kaki dari Palestina.
Baca Juga: Tidak Peduli dengan Keputusan ICJ , Netanyahu Bersikeras Bukan Melakukan Penjajahan di Palestina
Namun, keputusan ICJ bersifat tidak mengikat. Lantaran ICJ hanya bertugas mengatur perselisihan antar negara.
Majelis umum dan dewan keamanan PBB lah yang berwenang untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina sesuai fatwa ICJ.***