GENMUSLIM.id- Mahkamah internasional atau ICJ (International Court of Justice) menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah sebuah pelanggaran hukum.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Al Jazeera English pada Minggu, 21 Juli 2024, Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam memerintahkan Israel untuk segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.
ICJ juga meminta Israel untuk menggantikan segala aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.
Hal ini termasuk penggunaan sumber daya alam, aneksasi, dan penerapan kontrol permanen. atas tanah dan kebijakan diskriminatif terhadap warga Palestina.
Selanjutnya, Salam mewajiibkan negara lain untuk tidak memberikan bantuan atau dukungan dalam mempertahankan keberadaan Israel di wilayah Palestina.
Baca Juga: Palestina Mendesak Dunia: Akankah Keputusan ICJ Membantu Konfllik Pendudukan Ilegal Israel?
Tiap tahunnya Israel selalu memperluas wilayah kekuasaannya di wilayah Palestina.
Keputusan ini bermula dari permintaan pada tahun 2022 dari majelis umum PBB sebelum perang di Gaza yang dimulai pada Oktober 2023.
Keputusan ICJ disambut baik oleh pihak Palestina.
Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Maliki menganggap hal ini menjadi momen penting bagi Palestina.
Sementara itu, Presiden Palestina, Mahmud Abbas menyatakan keputusan ini bersejarah dan menuntut Israel untuk menerapkannya.
Meski Israel diperintahkan untuk angkat kaki oleh ICJ, Perdana Menteri Netanyahu merasa gentar.
Netanyahu menyampaikan pidato nya pada Sabtu 20, juli 2024 yang menyebutkan bahwa keputusan ICJ hanya berlandaskan kebohongan.