Netanyahu juga menjelaskan bahwa tanah Palestina merupakan milik Bangsa Yahudi.
Ia pun juga menyatakan bahwa Israel tidak mungkin menjadi penjajah di tanah leluhurnya.
Menurutnya, legalitas permukiman Israel merupakan tanah air mereka sejak awal.
Selain Netanyahu, pengecaman putusan ICJ juga dikeluarkan oleh pemimpin oposisi Israel.
Baca Juga: ICJ Sebut Kedudukan Israel di Sebagian Palestina Ilegal, Menteri Keamanan Israel Teriak Antisemit
Pemimpin oposisi Israel mengatakan bahwa putusan pengadilan tidak relevan dan diwarnai antisemitisme.
Adapun sehari sebelumnya, Parlemen Israel telah lebih dulu menolak Pembentukan Negara Palestina.
Pasalnya, terdapat kekhawatirkan Palestina akan menjadi ancaman serius bagi Israel.
Sebagaimana diketahui ICJ mengeluarkan putusannya yang memerintahkan Israel untuk angkat kaki dari Palestina pada Jum'at 19 Juli lalu.
Putusan ini merupakan respon atas permintaan pada tahun 2022 silam dari Majelis Umum PBB.***