GENMUSLIM.id - Baru-baru ini viral negara mayoritas muslim Tajikistan sahkan UU larangan hijab. Hal ini menuai perhatian dari umat muslim di dunia.
Meskipun mayoritas penduduknya muslim Tajikistan mengesahkan Undang-Undang yang melarang warganya mengenakan hijab dan pakaian tradisional Islam lainnya.
Dilansir GENMUSLIM dari channel YouTube @ruangsujud menyatakan bahwa Undang-Undang baru ini juga melarang anak-anak merayakan dua hari raya besar Islam yakni Idul Fitri dan Idul Adha.
Pemerintah Tajikistan mengklaim bahwa tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional mencegah tahayul dan prasangka, serta mengurangi pemborosan dalam perayaan dan upacara.
Pelanggar Undang-Undang ini akan dikenai denda dengan jumlah denda berkisar dari 7920 somoni atau sekitar 12 juta rupiah untuk individu hingga 57.600 somoni atau sekitar 89 juta rupiah untuk pejabat pemerintah dan otoritas keagamaan.
Larangan hijab ini merupakan bagian dari tindakan keras yang telah dimulai sejak 2007 termasuk larangan pakaian Islami di sekolah dan peluncuran kampanye pada tahun 2018 untuk mendorong warga mengenakan pakaian Tajikistan.
Mengenai larangan pemaikaian jilbab di Tajikistan ini sangan kontroversial dengan apa yang dibicarakan AlQuran, apalagi di negara mayoritas beragama Islam.
Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin, dalam hal berpakaian saja Islam telah mengatur dengan sebaik-baiknya dengan mempertimbangkan segala hal demi menjaga kehormatan perempuan.
Pesan Al-Quran tentang kewajiban memakai hijab terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 59:
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Secara lahiriah makna dari ayat di atas adalah Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw untuk menjelaskan kepada para istri nabi dan perempuan-perempuan mukmin untuk mengenakan jilbab.
Ayat ini mengandung kewajiban untuk menutup aurat dengan menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh.