GENMUSLIM.id - Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan umatnya. Salah satunya dengan perintah menutup aurat.
Memang ada beberapa pendapat ulama yang menyatakan bahwa boleh tidak berhijab. Namun hal demikian ini sangat lemah.
Bagi orang yang belum berhijab, maka boleh memulai untuk menggunakannya, namun jika sudah, maka jangan melepasnya.
Baca Juga: Anak Penghafal Al-Quran, Orang Tua Jarang Sholat! Ustadz Adi Hidayat: Engkau Senasib dengan Umar
Negara dengan mayoritas muslim terbanyak di Asia Tengah itu kini tengah ramai diperbincangkan.
Dilansir dari akun Instagram @MuslimVox, pada Jumat, 28 Juni 2024. Tajikistan sahkan UU larangan penggunaan hijab.
Parlemen negara tersebut tengah mengadopsi draft rancangan UU “Perayaan dan Tradisi”.
Rancangan undang-undang itu melarang penggunaan, mengimpor, memasarkan dan menjual pakaian asing bagi budaya Tajik.
Mayoritas pejabat negara tersebut menggambarkan tujuan pada pakaian khas muslim. Satu paket dengan larangan yang ada maka pasti juga ada sanksi administratif.
Melindungi budaya nasional Tajik dan Pencegahan gerakan ekstrimisme serta tahayul, merupakan salah satu alasan dicetuskannya RUU pelarangan penggunaan hijab.
Santer beberapa tahun belakangan Tajikistan melakukan pelarangan ketat penggunaan “atribut islam” khususnya di sekolah dan tempat kerja.
Wacana pengaplikasian larangan tersebut akan diperluas merambah ke tempat publik juga sempat terdengar.
Namun sekarang dengan disahkannya UU ini maka wacana tersebut sudah benar-benar terimplementasikan secara sah.