UU ini juga mencakup pelarangan budaya“ Iydgardak” atau di indonesia lebih dikenal sebagai tradisi halal bi halal dan THR.
Penegasan dan pengesahan UU tersebut tentu sangat mengejutkan dunia internasional.
Pasalnya menurut data sensus tahun 2020 saja, 96 persen masyarakat Tajikistan beragama muslim dari total 10 juta penduduknya.
Presiden Tajikistan Emomali Rahmon memang sudah lama mencanangkan peraturan tersebut.
Ia beralasan guna melindungi budaya Tajik sebagai identitas nasional.
Baca Juga: Inspiratif! Kisah Mualaf Seorang Wanita yang Memutuskan Masuk Islam Gara gara Lampu Padam, Kok Bisa?
Salomat, salah satu warga Tajikistan menuturkan pengalamannya sehabis menempuh pendidikan kedokteran ia agak kesulitan mendapat kerja.
Hal ini disinyalir karena menguatnya pengaruh sekuler di Dushanbe yang semakin kuat.
Kini perempuan juga merasakan hal yang serupa terkait Tajikistan sahkan UU larangan penggunaan hijab.***