Sosok Mohammad Mokhber: Lulusan PhD Hukum Internasional yang Menjadi Presiden Sementara Iran

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 10:54 WIB
Mohammad Mokhber, presiden sementara Iran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Al jazeera)
Mohammad Mokhber, presiden sementara Iran (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Al jazeera)

GENMUSLIM.id - Peran presiden setelah insiden kecelakaan helikopter yang menewaskan presiden Ebrahim Raisi digantikan oleh Muhammad Mokhber.

Seorang yang menjadi wakil presiden pertama di Iran sejak tahun 2021 mendampingi Ebrahim Raisi.

Saat ini posisi presiden sementara Iran diberikan kepada Mokhber sampai batas waktu pemilihan presiden yang baru.

Mokhber bersama ketua hakim, Gholamhossein Mohseni Ejej dan ketua parlemen, Mohammad Bagher Ghalibaf mengadakan pertemuan luar biasa. 

Baca Juga: Innalillahi wa inna ilaihi rajiun, Iran Umumkan 5 Hari Berkabung Pasca Meninggalnya Presiden Ebrahim Raisi

Sesuai konstitusi, ketiga nya harus melaksanakan pemilihan presiden baru setelah 50 hari kedepan.

Mereka sepakat sampai waktu pemilihan presiden baru, hanya akan meneruskan tugas Raisi tanpa ada perubahan berarti.

Siapa sosok Mohammad Mokhber?

Ia lahir di Dezful, Provinsi Barat Daya Khuzestan dan saat ini berusia 68 tahun.

Mokhber mengenyam pendidikan bidang teknik elektro dan mengambil gelar PhD di bidang hukum Internasional.

Awal karirnya, Mokhber aktif di perbankan dan komunikasi yang menjabat sebagai kepala telekomunikasi Khuzestan dan dipromosikan menjadi wakil gubernur tahun 1990 an.

Pernah menjabat sebagai Deputi di Bonyad, lembaga amal lainnya (Mostazafan Foundation) yang berada di bawah naungan pemimpin tertinggi Israel, Ali Khamenei.

Baca Juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi Tewas karena Kecelakaan Helikopter, Netizen: Potensi Perang Dunia ke 3 nih!

Setelahnya, ia memimpin Setad selama 14 tahun, organisasi konglomerat dengan ekonomi kuat yang fokus kepada kegiatan amal di bawah arahan dari Ali Khamenei.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Al Jazeera

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X