Jusuf Kalla Diminta Hamas Jadi Mediator Israel – Palestina, Inilah Sepak Terjang JK dalam Mendamaikan Konflik

Photo Author
- Rabu, 8 Mei 2024 | 17:22 WIB
Sepak terjang Jusuf Kalla dalam mendamaikan konflik ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Youtube/ Metro TV))
Sepak terjang Jusuf Kalla dalam mendamaikan konflik ((Foto: GENMUSLIM.id/ dok: Youtube/ Metro TV))

GENMUSLIM.id Genosida di Gaza, Palestina masih terus berlanjut. Berbagai kecaman dan upaya dilakukan untuk menghentikan Genosida.

Bahkan di tingkat PBB, resolusi penyelesaian genosida penduduk Gaza oleh Israel selalu gagal akibat hak veto yang dilakukan oleh AS demi mendukung Israel.

Terakhir, muncul kabar bahwa Hamas meminta bantuan kepada bapak Jusuf Kalla untuk menjadi mediator dua pihak tersebut.

Pertemuan antara Jusuf Kalla dan delegasi Hamas yang dipimpin oleh pejabat Biro Politik sekaligus Wakil Kepala Urusan Internasional, Dr. Bassem Naim berlangsung secara tertutup pada Minggu, 5 Mei 2024 selama 3 jam.

Pertemuan itu bermula ketika salah satu perwakilan Hamas menghubungi Hamid Awaluddin.

Baca Juga: Berhasil Menangkan Sadiq Khan Sebagai Walikota London, Ini Dia Profil Lengkap Partai Buruh yang Perlu Kamu Tahu

Mereka meminta Hamid untuk mengatur pertemuan dan diskusi antara Hamas dan Jusuf Kalla.

Berita ini menjadi sorotan banyak pihak yang mempertanyakan mengapa Jusuf Kalla yang dipilih oleh Hamas serta mempertanyakan hubungan antara Jusuf Kalla dan Hamas.

Perlu diketahui bahwa pemilihan JK sebagai mediator bukan tanpa sebab.

Jusuf Kalla memiliki pengalaman dalam mendamaikan konflik baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Pertama konflik antara GAM dan RI yang berdamai setelah disahkannya Perjanjian Helsinki tahun 2005.

Kedua, konflik yang terjadi di Poso antara kelompok Islam dan Kristen yang berdamai setelah adanya Deklarasi Malino tahun 2001.

Baca Juga: Beda Sikap Ke Gaza dan Rusia, Negara Barat Dinilai Gunakan Standar Ganda, Norwegia: Ini Krisis Kredibilitas

Ketiga, turut serta mendamaikan konflik di Maluku sejak tahun 1999 yang dibuktikan dengan adanya Piagam Malino II tahun 2002.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zaiyana Nur Ashfiya

Sumber: Youtube Najwa Shihab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X